Senin, 06 Maret 2017

Standar Tenaga Laboratorium Sekolah

Standar Tenaga Laboratorium Sekolah


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tanggal 11 Juni 2008 memutuskan kualifikasi:

1. Kepala Laboratorium

  • Pendidikan minimal sarjana S1
  • Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola laboratorium
  • Memiliki sertifikat kepala laboratorium dari perguruan tinggi yang ditetapkan pemerintah
2. Teknisi Laboratorium 
  • Pendidikan minimal D2 yang relevan dengan peralatan laboratorium
  • Memiliki sertifikat teknisi laboratorium dari perguruan tinggi yang ditetapkan pemerintah
3. Laboran
  • Pendidikan minimal D1 yang relevan dengan jenis laboratorium
  • Memiliki sertifikat laboran dari perguruan tinggi yang ditetapkan pemerintah
Sebagai tenaga laboratorium harus memiliki kompetensi yakni :

1. Kepala laboratorium
  • Kompetensi kepribadian meliputi: a) menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, mantap, dan berakhlak mulia, b) menunjukkan komitmen terhadap tugas
  • Kompetensi sosial meliputi: a) bekerja sama dalam pelaksanaan tugas, b) berkomunikasi secara lisan dan tulisan
  • Kompetensi manajerial meliputi: a) merencanakan kegiatan dan pengembangan laboratorium, b) mengelola kegiatan laboratorium c) membagi tugas teknisi dan laboran  d) memantau sarana dan prasarana laboratorium e) mengevaluasi kinerja teknisi dan laboran serta kegiatan laboratorium
  • Kompetensi profesional meliputi: a) menerapkan gagasan, teori dan prinsip kegiatan laboratorium b) memanfaatkan laboratorium untuk kepentingan pendidikan dan penelitian c) menjaga kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium 
2. Teknisi laboratorium
  • Kompetensi kepribadian meliputi: a) menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, mantap, dan berakhlak mulia, b) menunjukkan komitmen terhadap tugas
  • Kompetensi sosial meliputi: a) bekerja sama dalam pelaksanaan tugas, b) berkomunikasi secara lisan dan tulisan
  • Kompetensi administratif meliputi: a) merencanakan pemanfaatan laboratorium b) mengatur penyimpanan bahan, peralatan, perkakas, dan suku cadang laboratorium 
  • Kompetensi profesional meliputi: a) menyiapkan kegiatan laboratorium b) merawat peralatan dan bahan di laboratorium c) menjaga kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium
  • Kompetensi khusus: 1) Teknisi Laboratorium IPA, Fisika, Kimia, Biologi dan Program Produktif SMK yaitu membuat peralatan praktikum sederhana dan membuat paket bahan siap pakai untuk kegiatan praktikum 2) Teknisi Laboratorium Bahasa yaitu membuat rekaman audio visual dalam berbagai media untuk kepentingan pembelajaran 3) Teknisi Laboratorium Komputer yaitu memelihara kelancaran jaringan komputer dan mengoperasikan program aplikasi sesuai dengan kebutuhan mata pelajaran
3. Laboran 
  • Kompetensi kepribadian meliputi: a) menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, mantap, dan berakhlak mulia, b) menunjukkan komitmen terhadap tugas
  • Kompetensi sosial meliputi: a) bekerja sama dalam pelaksanaan tugas, b) berkomunikasi secara lisan dan tulisan
  • Kompetensi administratif meliputi: a) menginventarisasi bahan praktikum b) mencatat kegiatan praktikum
  • Kompetensi profesional meliputi: a) merawat ruang laboratorium b) mengelola bahan dan peralatan laboratorium c) melayani kegiatan praktikum d) menjaga kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium

Tidak ada komentar:

Posting Komentar